Sabtu, 08 Oktober 2011


 


 


 


 

PENGANTAR ILMU HUKUM


 

(Resume)


 


 


 


 


 


 


 

Penulis


 

Nama        : muhammad abdi as


 

NPM        : 10010028


 


 


 


 


 


 

Mata Kuliah        : Pengantar Ilmu Hukum


 

Dosen            : geringetne,sh.mh


 


 

    
 


 


 


 


 


 


 

STIHMAT


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

KATA PENGANTAR


 


 


 

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat-Nya sehinnga penulis dapat menyelesaikan Resume ini dengan judul " Pengantar Ilmu Hukum " .

Penulis masih menyadari bahwa dalam pembuatan resume ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang sifatnya membangun demi kesempurnaan resume ini. Penulis juga berharap semoga resume ini dapat menjadi lebih sempurna dimasa yang akan datang.


 


 


 


 


 


 

                    Bandar Lampung, 9 Desember 2009


 


 

                        Vadila Raiza

                        NPM. 0916021021


 

PENGANTAR ILMU HUKUM


 


 

I. Pengertian hukum

    Pengertian Hukum dapat dilihat dari 2 cara yaitu : secara etimologis dan dari para ahli. Secara etimologis Hukum dapat di bagi menjadi 4 yaitu : Hukum , Recht,Lex, Ius.

  1. Hukum berasal dari bahasa Arab dan bentuk tunggal, jamaknya dari istilah Alkas yang diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi hukum.
  2. Recht berasal dari bahasa Latin Rechtum yang mempunyai arti tuntunan,bimbingan , pemerintahan. Selalu didukung oleh kewibawaan. Menimbulkan istilah Bahasa Belanda Gerechtigdheid dan Gerechtigkeit dari Bahasa Jerman yang berarti keadilan.
  3. Lex berasal dari bahasa Latin berasal dari kata Lesere artinya mengumpulkan orang-orang yang diberi perintah.
  4. Ius berasal dari bahasa latin yang berarti hukum. Dari kata Lubere yang berarti mengatur / memerintah. Secara Etimologis disimpulkan ius yang berarti hukum bertalian erat dengan keadilan yang mempunyai 3 unsur : wibawa, keadilan, dan tata kedamaian.

Jadi dapat disimpulkan hukum :

  1. Pengertian hukum bertalian erat dengan keadilan.
  2. Pengertian hukum bertalian erat dengan kewibawaan.
  3. Pengertian hukum bertalian erat dengan ketataan.
  4. Pengertian hukum bertalian erat dengan peraturan (yang berisi norma).


 

Sedangkan menurut para ahli :

1.Prof. Dr. P. Borst :

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan / perbuatan manusia di dalam masyarakat yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata / keadilan dan kedamaian.

2. Prof . DR. Van Kan :

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

3. Suardi Tasrif, S.H :

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/ larangan/ izin untuk berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.

4. M.H. Tirtaanardjaja, S.H :

Hukum adalah semua aturan / norma yang harus ditaati dalam tingkah laku,tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melangggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri/ harta (umpama orang akan hilang kemerdekaannya,didenda,dsb).


 

Kesimpulan hukum dari para ahli dari 4 unsur :

1. Hukum bersifat memaksa dan ditaati.

2. Peraturan dibuat dari yang berwenang.

3.Hukum memerintahkan dan melarang.

4. Mengatur tata tertib masyarakat.

Hukum adalah : Peraturan atau norma, petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Norma hukum diadakan guna ditujukan pada kelakuan atau perbuatan manusia dalam masyarakat dengan demikian pengertian hukum adalah pengertian sosial. Pelaksanaan hukum dapat dipaksakan ( hukum mempunyai sanksi bagi yang melanggarnya). Adapun sanksi dari pelanggaran tersebut adalah : Denda, Ganti Rugi, Sosial, Penjara.


 

II. KETAATAN PADA HUKUM.


 

Utrecht mengatakan bahwa pada umumnya orang mentaati hukum karena bermacam-macam sebab yaitu :

a. Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai

hukum.

b. Supaya ada rasa ketentraman.

c. Karena masyarakat menghendakinya.

d. Karena adanya paksaan ( sanksi ) sosial.


 


 

Beberapa teori dan aliran yang menyebabkan hukum ditaati orang :

a. Mazhab Hukum Alam atau Hukum Kodrat

Mazhab hukum Alam adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak artinya bahwa keadilan tidak boleh digangggu.

Hukum Alam adalah hukum yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

  1. Terlepas dari kehendak manusia, atau tidak bergantung pada pandangan manusia.
  2. Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku kapan saja.
  3. Bersifat universal artinya berlaku bagi semua orang.
  4. Berlaku di semua tempat atau berlaku dimana saja tidak mengenal batas tempat.
  5. Bersifat jelas bagi manusia.


 

Adapun ajaran hukum alam ini meliputi :

1. Ajaran hukum alam Aristoteles.

Aristoteles menyatakan bahwa ada dua macam hukum yaitu : Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara dan Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia. Hukum yang kedua ini adalah hukum alam yaitu hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk semua manusia, kapan saja dan dimanapun dia berada.


 


 

2. Ajaran hukum alam Thomas Aquino

Thomas Aquino berpandangan bahwa alam itu ada ,yaitu dalam hukum abadi yang merupakan rasio Ketuhanan ( Lex Aeterna ) yang menguasai seluruh dunia sebagai dasar atau landasan bagi timbulnya segala undang-undang atau berbagai peraturan hukum lainnya dan memberikan kekuatan mengikat pada masing-masing peraturan hukum tersebut.


 

3. Ajaran hukum alam Hugo de Groot ( Grotius)

Hugo de Groot berpendapat bahwa hukum alam bersumber dari akal manusia. Hukum kodrat adalah pembawaan dari setiap manusia dan merupakan hasil perimbangan dari akal manusia itu sendiri, karena dengan menggunakan akalnya manusia dapat memahami apa yang adil dan apa yang tidak adil, mana yang jujur dan mana yang tidak jujur.

b. Mazhab Sejarah

Mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny.

Mazhab ini merupakan reaksi terhadap para pemuja hukam alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu.Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat.

c. Teori Theokrasi

Teori ini menganggap bahwa hukum itu kemauan Tuhan.

Dasar kekuatan hukum dari teori ini adalah kepercayaan kepada Tuhan.


 

d. Teori Kedaulatan Rakyat ( Perjanjian Masyarakat )

Pada zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah " akal atau rasio " manusia ( aliran Rasionalisme rakyat ). Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari Tuhan , tetapi dari rakyatnya.

e. Teori Kedaulatan Negara

Teori ini timbul pada abad 19 pada waktu memuncaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian masyarakat. Menurut teori ini :

  1. Hukum adalah kehendak negara.
  2. Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya.

f. Teori kedaulatan hukum

Teori ini merupakan penentang teori kedaulatan negara, teori ini berpendapat :

  1. Hukum berasal dari perasan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
  2. Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
  3. Oleh karena itu hukum ditaati oleh anggota masyarakat.


 

Kodifikasi dan Perkembangan hukum

Pengertian Kodifikasi hukum adalah : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.

Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).

Aliran –aliran Hukum

Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut :

1. Aliran Freie Rechtslehre.

Ajaran ini timbul pada tahun 1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Aliran Legisme berpandangan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang tidak ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.


 

Menurut paham Freie Rechtslehre atau hukum bebas menyatakan bahwa hukum tumbuh didalam masyarakat dan diciptakan oleh masyarakat berupa kebiasaan dalam kehidupan dan hukum alam ( kodrat) yang sudah merupakan tradisi sejak dahulu, baik yang diajarkan oleh agama maupun yang merupakan adat istiadat.

Selanjutnya aliran Freie Rechtslehre berkembang menjadi dua aliran yaitu :

  1. Aliran hukum bebas sosiologis, yang berpendapat bahwa hukum bebas itu adalah kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang secara sosiologis.
  2. Aliran hukum bebas natuurrechtelijk yang berpendapat bahwa hukum bebas adalah hukum alam.


 


 


 


  1. Aliran Rechtsvinding ( Penemuan hukum )

Aliran ini bertolak belakang dengan aliran hukum bebas, kalu aliran hukum bebas bertolak pada hukum di luar Undang- Undang, maka aliran Rechtsvinding mempergunakan Undang-Undang dan Hukum di luar undang-undang. Dalam pemutusan perkara mula-mula hakim berpegang pada Undand-Undang dan apabila ia tidak menemukan hukumnya, maka ia harus menciptakan hukum sendiri dengan berbagai cara seperti mengadakan interpretasi ( penafsiran terhadap Undang- Undang ) dan melakukan konstruksi hukum apabila ada kekosongan hukum.

Menurut aliran Rechtsvinding , hukum terbentuk dengan beberapa cara :

  1. Karena Wetgeving ( pembentukan Undang-Undang )
  2. Karena administrasi ( tata usaha negara )
  3. Karena peradilan rechtsspraak atau peradilan
  4. Karena kebiasaan/ tradisi yang sudah mengikat masyarakat.
  5. Karena ilmu ( wetenschap)


 

3. Aliran Legisme

Aliran berpendapat bahwa :

  1. Satu-satunya aliran hukum adalah Undang-Undang
  2. Di Luar Undang-Undang tidak ada hukum

Dalam aliran Legisme ini hakim hanya didasarkan pada Undang – Undang saja.

Aliran yang berlaku di Indonesia, Indonesia mempergunakan Rechtsvinding. Hal ini berarti bahwa hakim dalam memutuskan perkara berpegang pada Undang- Undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Apabila ada perkara , hakim melakukan tindakan sebagai berikut :

  • Ia menempatkan perkara dalam proporsi yang sebenarnya.
  • Kemudian ia melihat pada Undang- Undang :
    • Apabila UU menyebutnya, maka perkara diadili menurut Undang-Undang.
    • Apabila UU kurang jelas, ia mengadakan penafsiran.
    • Apabila ada ruangan-ruangan kosong, hakim mengadakan konstruksi hukum, rechtsverfijning atau argumentum a contrario.
  • Hakim juga melihat jurisprodensi,hk. Agama , adat yang berlaku.


 

Cara Penafsiran Hukum

  • Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang membuat uandand-undang.
  • Obyektif : 1. Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang

    dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.

    2. Penafsiran Luas dan Sempit.

Penafsiran secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.

Penafsiran sempit adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.

Dilihat dari sumbernya penafsiran ada 3 yaitu : otentik,ilmiah,hakim.

Otentik : Penafsiran yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang seperti

     dalam Undang-Undang tersebut.

Ilmiah    : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli.

Hakim    : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau peradilan yang hanya

     mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi kasus-kasus

     tertentu.

Metode Penafsiran

  • Penafsiran gramatikal / tata bahasa :

Penafsiran menurut bahasa atau kata-kata.

  • Penafsiran Historis :

Meneliti sejarah daripada Undang – Undang yang bersangkutan .

  • Penafsiran Sistematis :

Suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan yang lain . Dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan / pada perundang-undangan hukum yang lainnya atau membaca penjelasan suatu perundang-undangan sehingga kita mengerti apa yang dimaksud.

  • Penafsiran Sosiologis :

Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum dapat sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masyarakat.

  • Penafsiran Otentik :

Penafsiran secara resmi yang dilakukan oleh pembuat Undang- Undang itu sendiri atau oleh instansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun.

  • Penafsiran Perbandingan :

Suatu penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dan hukum positif yang berlaku saat ini. Antara hukum Nasional dengan hukum asing dan hukum kolonial.


 

Bentuk konstruksi Hukum

Bentuk konstruksi hukum ada 3 yaitu : Analogi, Penghalusan Hukum, Argumentum a Contrario.

1. Penafsiran Analogis

Penafsiran daripada peraturan hukum dengan memberi ibarat pada kata –kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan dianggap sesuai dengan peraturan tersebut.

2. Penghalusan Hukum ( Rechtsvertjining )

Memperlakukan hukum sedemikian rupa ,sehingga seolah –olah tidak ada pihak yang disalahkan.

3. Argumentum a Contrario

Pengungkapan secara berlawanan, yaitu penafsiran Undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran. Artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam Undang-Undang. Penafsiran ini mempersempit perumusan hukum/ perundang- undangan lebih mempertegas kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan.


 


 

Sumber – Sumber Hukum

Sumber Hukum adalah : Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Macam-macam Sumber Hukum :

1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.

Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor

             Pembentukan hukum

Sumber hukum formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan

             memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan

             dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara

             formal.

2. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, Dan Formil.

* Historis : Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.

*Sosiologis : Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.

* Filosofis : 1. Sumber isi hukum ada 3 pandangan : 1. menurut Teoritis,

        Menurut Pandangan Kodrat, Mazhab Historis.

        2. Sumber Kekuatan Mengikat hukum.

* Formil : Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif

     merupakan fakta yang menimbulakan hukum yang berlaku

     yang mengikat hakim dan penduduk.

3. Achmad Sanusi

Hukum terbagi 2 kelompok yaitu : Normal dan Abnormal

Normal : yang langsung atas pengakuan Undang –Undang

Abnormal : Proklamasi, Kudeta, Revolusi.


 

Undang – Undang

Undang –undang adalah    : Suatu peraturan negara yang mempunyai

kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan

                 dipelihara oleh penguasa negara.

Undang undang adalah produk daripada pembentukan Undang- Undang yang terdiri dari Presisen dan DPR. Sistem pembuatan Undang-Undang yaitu sistem umum dan sistem lengkap. Sistem Umum adalah sistem penyusunan daripada Undang-Undang dengan mengisi pokok-pokoknya saja. Sistem lengkap adalah Undand- Undang oleh pembuatnya diisi oleh pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah ke hukum dalam bentuk kodifikasi.

Undang- Undang dalam arti Formil dan Materil :

Dalam arti Formil :

Keputusan penguasa yang diberi nama Undang- Undang / UU yang dilihat dari segi bentuknya. Undang-Undangnya ini dibuat serta dikeluarkan oleh Badan Perundang-undangan yang berwenang dan dari segi bentuknya dapat disebut undang-undang.

Dalam arti Materil :

  • Penetapan yang diikuti penetapan kaidah hukum yang disebutkan dengan tegas.
  • Semua peraturan perundangan bersifat mengatur/ berlaku untuk umum.
  • Keputusan penguasa yang dilihat dari segi isi mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.


 

Hukum kebiasaan


 

Kebiasaan adalah:

Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.

Kebiasaan juga dapat diartikan :

Suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.


 

Syarat timbulnya Kebiasaan :

1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan

         berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.

2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang

            bersangkutan.

3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.

Hukum Kebiasaan adalah :

Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundand-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan.

Supaya hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu :

1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.

2. Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.


 


 

Kelemahan Hukum kebiasaan :

  1. Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
  2. Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.


 


 

Persamaan Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :

  • Kedua-duanya merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat.
  • Kedua-duanya perumusan kesadaran hukum suatu bangsa.

Sedangkan Perbedaan Undang-Undang dan Hukum adalah :

  • Undang –Undang keputusan pemerintah yang dibebankan kepada orang,subyek hukum. Sedangkan kebiasaan merupakan peraturan yang timbul dari pergaulan.
  • Undang-Undang lebih menjamin kepastian hukum daripada kebiasaan. Sedangkan kebiasaan hanya sebagai pelengkap.


 


 


 


 


 


 

KESIMPULAN


 


 

1. Dapat disimpulkan hukum adalah    :

  • Pengertian Hukum bertalian erat dengan keadilan.
  • Pengertian Hukum bertalian erat dengan kewibawaan.
  • Pengertian Hukum bertalian erat dengan ketataan
  • Pengertian Hukum bertalian erat dengan peraturan (berisi norma)


 


 

2. Orang mentaati Hukum ada beberapa sebab yaitu :

  • Orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu sebagai hukum.
  • Supaya ada rasa ketentraman.
  • Karena masyarakat menghendakinya.
  • Karena adanya paksaan / sangsi sosial


 


 

3. Kekuatan suatu Undang- Undang dipengaruhi oleh beberapa hal :

  • Undang-Undang yang lebih rendah derajatnya tidak boleh bertentangan dengan Undang- Undang yang lebih tinggi.
  • Undang- Undang yang lebih tinggi derajatnya dapat membatalkan Undang- Undang yang derajatnya lebih rendah.
  • Dalam Undang- Undang yang sama derajatnya serta sama persoalan yang diaturnya berlaku asas bahwa Undang- Undang yang baru menekan / membatalkanUndang- Undang yang lebih dahulu keluar.
  • Undang-Undang yang mengikat hal-hal yang akan datang.


 


 


 

            


 


 


 


 


 

Minggu, 18 September 2011


 

ASAS PERUNDANG-UNDANGAN

Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya pada Pasal 5 diberikan penjelasan asas-asas dalam membentuk sebuah produk aturan perundang-undangan yakni sebagai berikut:

1.    Kejelasan tujuan. Asas kejelasan tujuan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

2.    Kelembagaan atau organ yang tepat. Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.

3.    Kesesuaian antara jenis dengan materi muatan. Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan Perundang-undangannya.

4.    Dapat dilaksanakan. Asas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efectivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.

5.    Kedayagunaan dan keberhasilgunaan. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

6.    Kejelasan rumusan. Asas kejelasan rumusan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

7.    Keterbukaan. Asas keterbukaan adalah bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari pencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai desempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, menurut UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mengandung asas-asas sebagai berikut:

1.    Pengayoman. Yang dimaksud dengan "asas pengayoman" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat.

2.    Kemanusiaan. Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

3.    Kebangsaan. Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.    Kekeluargaan. Yang dimaksud dengan "asas kekeluargaan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

5.    Kenusantaraan. Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.

6.    Bhineka Tunggal Ika. Yang dimaksud dengan "asas bhinneka tunggal ika" adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaza khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

7.    Keadilan. Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporcional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

8.    Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Yang dimaksud dengan "asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

9.    Ketertiban dan kepastian hukum. Yang dimaksud dengan "asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

10.    Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan" adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

11.    Asas-asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan: Yang dimaksud dengan "asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan", antara lain: dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah; serta dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik.